Perlindungan Usaha Tani, Petani Wajib Tahu Cara Daftar AUTP

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Rabu 03 Mei 2023 13:14 WIB
Foto: Dok Kementerian Pertanian
Share :

"Dan yang dimaksud daerah di sini adalah kelompok desa yang memiliki produksi dan hasil pertanian secara homogen dalam hamparan. Besaran indeks ditentukan berdasarkan hasil rata-rata historis daerah tersebut," ujarnya.

Pada program AUTP IHPPBA, petani di suatu daerah dapat mengajukan klaim (tuntutan) setelah panen, untuk memperoleh ganti rugi jika produksi atau hasil panen aktual yang dicapai lebih rendah dibandingkan produksi rata-rata per desa dalam satu hamparan.

"Sehingga memperoleh ganti rugi atas risiko produksi Usaha Tani yang dialami," tuturnya.

Tujuan penyelenggaraan AUTP-IHPPBA adalah untuk memberikan kepastian petani dalam melakukan Usaha Tani apabila panen aktual lebih rendah dibandingkan dengan indeks ambang batas."Sasaran penyelenggaraan AUTP-IHPPBA adalah terlindunginya petani dari kerugian jika panen aktual lebih rendah dibandingkan dengan indeks ambang batas," ucapnya.

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya