BACA JUGA:
"Untuk mendaftar sebagai peserta AUTP, petani akan difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Ali Jamil.
Lalu bagaimana dengan biaya-biaya yang perlu dipersiapkan? Seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 bahwa sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia.
"Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20 persen atau Rp36.000 per hektare sawah (proporsional sesuai lahan yang didaftarkan) di setiap musim tanam," ucapnya.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomer 11 Tahun 2022, Kementan juga sedang melakukan Uji Coba Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Indeks Hasil panen Padi Berbasis Area (IHPPBA). Asuransi akan membayar uang pertanggungan ketika hasil panen aktual suatu daerah nilainya dibawah indeks ambang batas.