JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan tarif masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4 ribu sampai Rp15 ribu per orang untuk sekali masuk.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengizinkan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur untuk menaikan tarif masuk kawasan Borobudur hingga 150% di puncak musim liburan ataupun tanggal merah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen dari tarif layanan," tulis Pasal 13 aturan yang diteken Sri Mulyani pada 26 April tersebut, dikutip Rabu (3/5/2023).
Dengan demikian, jika tarif masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4 ribu sampai Rp15 ribu per orang dinaikkan sampai 150%, maka tarif bisa menjadi sekitar Rp10 ribu hingga Rp37.500 per orang.