Anak PNS Dapat Tunjangan Setiap Bulan, Cek Besaran dan Faktanya!

Hana Wahyuti, Jurnalis
Kamis 04 Mei 2023 06:56 WIB
Anak PNS dapat tunjangan (Foto: Freepik)
Share :

Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:

a. Dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);

b. Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan

c. Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Baca Selengkapnya: Viral! Anak PNS Dapat Rp4 Juta/Bulan, Ternyata Ini Faktanya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya