Anak PNS Dapat Tunjangan Setiap Bulan, Cek Besaran dan Faktanya!

Hana Wahyuti, Jurnalis
Kamis 04 Mei 2023 06:56 WIB
Anak PNS dapat tunjangan (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Baru baru ini media sosial diramaikan kabar karena menyebut anak PNS akan mendapatkan uang tunjangan Rp4 juta per bulan mulai April 2023.

Adapun tunjangan sebesar 4 juta rupiah yang merupakan besaran manfaat asuransi kematian.

Di mana hal ini berlaku apabila anak seorang PNS meninggal dunia.

Dalam menyikapi hal ini, Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Mohammad Averrounce menegaskan kabar tersebut tidaklah benar alias hoaks.

Sebab menurutnya yang benar adalah tunjangan bagi anak PNS masih menggunakan aturan lama yakni peraturan No 15 Tahun 2019 dalam PP No 15 Tahun 2019 tersebut tidak menyebutkan tunjangan yang dimaksud tunjangan anak yaitu 2 persen dari gaji pokok dan yang mendapatkan tunjangan maksimal 2 anak saja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya