Utang Minyak Goreng Belum Dibayar, Pengusaha Nekat Stop Jualan di Ritel Modern

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Kamis 04 Mei 2023 10:19 WIB
Utang minyak goreng (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pengusaha akan berbuat nekat tak beli minyak goreng ke produsen jika utang rafaksi senilai Rp344 miliar belum dibayarkan. Pengusaha sudah menunggu pelunasan rafaksi atau selisih harga minyak goreng sejak 31 Januari 2022.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey menyebut, pemerintah belum memberikan uang ganti tersebut.

"Kapan pengurangan pembelian minyak goreng itu?bisa sewaktu-waktu dilakukan. Bisa mendadak juga. Dan ini juga bisa dilakukan yang mana tidak di orkestra oleh Aprindo. Jadi masing-masing pelaku usaha peritel baik yang di daerah maupun yang di pusat. Mereka kan punya wewenang untuk melakukan penghentian pembelian minyak goreng duluan," ujar Roy saat dihubungi MNC Portal, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut dia menuturkan, sebanyak 31 anggota ritel Aprindo sudah geram dengan janji manis Kementerian Perdagangan yang seharusnya mengganti rugi selisih harga minyak goreng kepada peritel. Ia khawatir, peritel di bawah payung Aprindo tidak mau menuruti kebijakan pemerintah di kemudian hari.

"Jadi nggak lewat Aprindo dulu untuk melakukan mogok jualannya. Kalau mereka sudah merasa bete dan kesal mereka bisa sewaktu waktu melakukan mogok itu. Jadi imbasnya ya di supermarket tersebut tidak akan ada minyak goreng jenis premium karena supermarket tersebut tidak membeli pasokan ke produsen," papar Roy.

Selain itu, Roy juga khawatir jika pada ujungnya para peritel melakukan separatis atau pemisahan diri yang mana tidak mau mengikuti arahan dari Aprindo lagi. Bahayanya, mereka bisa nekat mogok jualan minyak goreng tanpa sepengetahuan Aprindo meskipun sebenarnya mereka punya hak melakukan aksi mogok itu.

Roy pun sangat prihatin kepada anggota-anggotanya yang kelak akan menghentikan pengadaan minyak goreng di ritel modern. Namun tak ada cara lain. Bak makan buah simalakama.

Oleh karena itu, Roy bersama pengurus Aprindo terus mendesak Kemendag untuk segera menuntaskan permasalahan ini dengan melunasi utang senilai Rp 344 miliar itu. Dengan harapan, aksi nekat para anggotanya tidak terealisasi.

"Aprindo ini kan bekerja berdasarkan permintaan dari anggota, kalo anggota melakukan keputusannya tanpa melibatkan Aprindo kan juga bisa. Dan itu sebenarnya yang Aprindo hindarkan. Makanya Aprindo terus suarakan mengenai rafaksi ini, bagaimana penyelesaiannya," tuturnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya