Kuota Minyak Goreng dalam Negeri Jadi 300 Ribu Ton per Bulan

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Senin 01 Mei 2023 17:54 WIB
Kebijakan DMO minyak goreng (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan penurunan kuota Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng mulai hari ini. Artinya, pasokan DMO tak lagi 450 ribu ton per bulan melainkan 300 ribu ton per bulan.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag) Kasan mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi tentang kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan pada 18 April 2023 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Angka kewajiban DMO atau besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir April ini, kembali ke 300 ribu ton per bulan (seperti di awal). Berdasarkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 82/2022 yang lalu dan akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2023," ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag) Kasan dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Perdagangan belum lama ini.

Lebih lanjut, Kasan menjelaskan, aturan pengurangan DMO dari 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan lantaran pengendalian harga minyak goreng termasuk Minyakita selama ini telah berhasil stabil di tengah tingginya permintaan, terlebih pada saat Ramadan yang lalu.

"Kami ucapkan terima kasih kepada distributor yang sudah mendistribusikan minyak goreng dan Minyakita karena tidak menaikan harga secara signifikan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya