JAKARTA - Mulai hari ini, pemerintah resmi memberlakukan penurunan kuota Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng. Artinya, pasokan DMO tak lagi 450 ribu ton per bulan melainkan 300 ribu ton per bulan.
Menanggapi hal itu, Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengatakan, kebijakan ini perlu disambut baik. Lantaran dengan ini, akan membuka peluang untuk peningkatan ekspor.
BACA JUGA:
“Relaksasi DMO yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan perlu disambut baik, karena pemerintah telah menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujar Krisna dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (1/5/2023).
Krisna menambahkan secara teori, DMO memang bisa menjaga suplai domestik untuk memastikan Indonesia sendiri tidak kekurangan minyak goreng.
BACA JUGA:
Namun, kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) juga tidak efektif karena menghilangkan insentif pengusaha untuk menjual minyak goreng ke pasar dan membuat harga semakin susah untuk turun ke tingkat normal.
Meski demikian, situasi harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) saat ini cenderung stabil. Minyak goreng yang umumnya dikonsumsi di Indonesia dihasilkan dari CPO.
“Harga internasional sudah lama stabil di level yang familiar, bahkan dalam dua minggu belakangan ini mulai melemah. Di samping itu, kewajiban domestik sudah terpenuhi imbas permintaan yang tinggi di bulan puasa dan Lebaran kemarin,” tambahnya.