JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diberi tugas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani jalan rusak di Provinsi Lampung.
Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
BACA JUGA:
Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja mengatakan di provinsi Lampung sendiri saat ini terdapat 1.693 km jalan Provinsi dengan kondisi 77%. Sedangkan jalan kabupeten/kota memiliki panjang 17.700 km dengan kondisi kemantapan 50%
"Yang kita terima, verifikasinya ada 14 ruas yang akan kita tangani senilai Rp625 miliar itu yang mau kita tangani dengan APBN, dengan Inpres jalan daerah," ujar Endra saat dihubungi MNC Portal, Jumat (5/5/2023).
BACA JUGA:
Rinciannya 12 ruas di Jalan Kabupeten fan 2 Ruas di Jalan Provinsi yang akan dibenahi menggunakan APBN senilai Rp652 miliar tersebut.
Sedangkan sisanya akan ditangani juga oleh Pemerintah daerah menggunakan APBD.