OJK Akan Cabut Moratorium Izin Pinjol dalam Waktu Dekat

Dovana Hasiana, Jurnalis
Sabtu 06 Mei 2023 09:57 WIB
OJK bakal cabut moratorium izin pinjol (Foto: Okezone)
Share :

Menurutnya, moratorium dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan. Tris mengatakan, dari 164 pinjol yang terdaftar di OJK, hanya tersisa 102 pinjol yang dinilai memenuhi ketentuan OJK setelah pemberlakukan moratorium dilakukan pada Februari 2020.

Selain itu, moratorium disebut juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas dari pinjol yang terdaftar di OJK. Penyisiran dari 164 menjadi 102 dinilai sebagai momentum penguatan kualitas dari pinjol tersebut.

“Dari 164, yang benar-benar mengikuti regulasi dan sanggup bertahan tinggal 102, ini penguatan. Itulah kenapa waktu itu kita lakukan moratorium,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya