Kemudian, WSKT pun buka suara dengan mengatakan penghentian sementara perdagangan efek dikarenakan penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020.
-Lantas punya siapa pemilik perusahaan Waskita? Ternyata adalah milik negara. Hal ini dikarenakan perusahaan BUMN yang dikelola pemerintah.
Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Waskita Karya (Persero) Tbk adalah Negara Republik Indonesia, dengan persentase kepemilikan sebesar 66,04%.
Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) didirikan dengan nama Perusahaan Negara Waskita Karya tanggal 01 Januari 1961 dari perusahaan asing bernama “Volker Aanemings Maatschappij NV” yang dinasionalisasi Pemerintah. Kantor pusat Waskita Karya (Persero) Tbk beralamat di Gedung Waskita Jln. M.T. Haryono Kav. No. 10 Cawang, Jakarta 13340 – Indonesia.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Waskita Karya adalah berusaha di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement, and Construction/EPC), perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi, serta kepariwisataan.