JAKARTA - Viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran. Guru bernama Husein Ali Rafsanjani mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan mengaku mendapat ancaman setelah melaporkannya.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Husein, saya minta maaf kalau jadi perhatian banyak orang. Saya cuma mau menjelaskan detailnya kenapa saya bisa speak up dan bisa berani untuk mengundurkan diri,” kata Husein dikutip melalui Instagram pribadinya, Rabu (10/5/2023).
Husein mengaku mendapati kejadian tersebut saat mengikuti Pelatihan Dasar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar) pada 2020. Di mana saat tahun tersebut, Husein lolos seleksi CPNS 2019 hingga mengharuskan dia mengikuti Latsar selama dua minggu.
Sebelum mengikuti Latsar, Husein mengaku dimintai uang untuk kegiatan latihan dasar yang berlokasi di Bandung. Namun, tak hanya itu, dirinya kembali dimintai uang saat pelaksanaan latsar sebesar Rp350 ribu. Pada saat itu dia merasa kesal pasalnya anggaran yang dimintai tersebut tidak diberi kejelasan apa tujuan penarikan anggaran bagi anggota yang mengikuti latsar tersebut.
"Awalnya tuh waktu latsar di tahun 2020, setelah kita mendapat surat tugas dengan detail biaga anggaran yang sudah dibiayai negara, tiba-tiba H-seminggu kita disuruh bayar untuk transport, yang bikin jengkel ikut nggak ikut kayak lagi hamil atau sakit itu juga disuruh bayar. Terus waktu lagi latsar tiba-tiba ditagih lagi uang sebesar Rp350.000,” ungkapnya.
Menurutnya rasa kesal tersebut juga timbul dari posisi Husein dan rekan-rekan lain sedang sulit karena tidak memiliki uang. Apalagi gaji yang seharusnya menjadi hak, Husein akui belum dibayar selama tiga bulan.
"Walaupun penarikan ini masih under satu juta lah, mungkin bagi beberapa orang bukan seberapa, tapi bagi kita agak berpengaruh gitu. Apalagi waktu itu gaji selama 3 bulan belum dibayar, katanya lagi dirapel” terang Husein.
“Sampai saya tuh yang nagih saya enggak ada uang banget, saya kasih screenshot rekening saya, di Rp500.000 aja enggak ada di rekening waktu itu,” lanjutnya.
Dalam keadaan tersebut, Husein kemudian berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut ke situs lapor.go.id dengan maksud iktikad baik.
"Saya kasih cantumannya, saya kasih screenshoot-an penagihannya, saya kasih bukti transfernya di situ, dengan kata-kata yang baik, dengan kata-kata yang saya pikirkan bersama teman-teman saat itu. Nggak lama setelah itu, tiba-tiba dicari siapa yang lapor,” katanya.
Setelah laporan tersebut terungkap dan pihak pelapor langsung menuding beberapa ASN lainnya. Husein yang tak ingin orang lain juga ikut terlibat pun langsung mengaku bahwa dirinya lah yang telah melapor adanya penarikan itu.
"Dari situ saya ditelepon untuk menghadap ke kantor BKPSDM Pangandaran di Jalan Parigi,” tukasnya.
Namun setelah datang ke kantor, Husein mengaku disidang dan dikepung oleh sekitar 12 orang selama enam jam. Di sana Husein diajukan pertanyaan mengenai alasan melapor, lantas dia pun menjawab bahwa anggaran yang dimintai sebelumnya tak diberikan kejelasan untuk apa.
Tak sampai disitu, dia juga menceritakan kalau pihak yang menyidangnya mengatakan bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut nyatanya tidak ada, karena dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Terus mereka beralibi kalau sebenarnya uangnya ada, cuma difokuskan untuk Covid-19. Tapi maaf, walaupun saya masih muda gitu, saya kan nggak bodoh gitu. Saya gini-gini sarjana satu, karena kalau perpindahan uang negara itu pasti ada suratnya. Saya mintalah suratnya untuk nurunin laporan sebelumnya,” jelasnya.
Dari laporan dan penjelasannya tersebut, dia pun mengakui bahwa mendapatkan intimidasi dari pihak instansi hingga ancaman pemecatan jika laporan yang Dia ajukan sebelumnya ke lapor.go.id tidak diturunkan. Menurutnya, laporan tersebut dianggap bisa merusak nama baik instansi.
"Waktu itu karena diancam saya minta surat pemecatan saja, dari situ pada bingung dan pada ngancam. Saya jadi nggak nyaman. Sekolah saya didatengin, dicari tau masalahnya ada apa. Saya merasa dirugikan, karena diancamnya ke orang lain. Kalau ngancamnya ke saya nggak masalah lah, tapi kalo ke orang lain berat lah,”terangnya.
Tak sampai disitu, Husein kembali mengaku mendapat tindakan yang tidak adil, karena di instansi tersebut terdapat CPNS yang mengambil uang kas. Akan tetapi pelaku tak diproses sebagaimana dirinya.
"Sampai Maret 2022, ada kasus lagi tuh di instansi, CPNS yang ngambil uang kas, tapi kok prosesnya tidak seperti saya, saya disidang kayak koruptor gitu, kesannya saya itu pembunuh. Saya waktu ngelapor itu di grup kabupaten, kalau Husein nggak nurunin laporan SK se-kabupaten nggak akan turun, semua nyerang saya," ungkapnya.
"Setahun saya nunggu surat pemecatan nggak keluar-keluar, ya udah saya mengundurkan diri. Saya mohon untuk jangan pernah ada lagi hal semacam ini setelah nanti mungkin saya tidak menjadi bagian dari ASN kab.pangandaran," tutupnya.
Karena sudah merasa tak nyaman, Husein akhirnya memilih untuk mengundurkan diri.
(Feby Novalius)