Pemerintah Diminta Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2023 08:03 WIB
Minyak goreng. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk segera membayar selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada peritel. Sebab, dari catatan KPPU, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sudah merugi dua kali.

Direkur Ekonomi KPPU, Mulyawan memaparkan, kerugian tersebut yakni selisih Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan harga pasar, dan selisih Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencapai Rp344 miliar.

 BACA JUGA:

"Kami sangat menyayangkan apabila pemerintah bersikeras untuk tidak membayar rafaksi minyak goreng ini. Karena pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, lalu pelaku usaha sudah mengikuti kebijakan tersebut bahkan pelaku usaha sudah mengalami kerugian dua kali. APRINDO rugi Rp344 miliar, kalau di sisi produsen kerugiannya diperkirakan mencapai Rp700 miliar," ujar Mulyawan dalam konferensi pers kemarin, Rabu, 10 Mei 2023.

Mulyawan menilai, jika pemerintah tidak segera melunasi utang kepada peritel, itu menandakan kebijakan yang dikeluarkan setingkat Kementerian Perdagangan tidak bisa dipegang.

Sebab, kala itu, Aprindo sudah yakin dan mendukung program pemerintah menjual minyak goreng satu harga namun ketika sudah dilakukan, seolah peritel mendapat janji palsu.

Bahayanya, kata Mulyawan, jika pemerintah tidak menepati janjinya kepada peritel, ke depan peritel tidak akan mau diajak kerja sama dengan pemerintah untuk menjunjung kesejahteraan rakyat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya