Aturan Pajak Natura Terbit Juni 2023, Fasilitas Kantor Kena PPh

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2023 18:06 WIB
Fasilitas Kantor Kena PPh (Foto: Freepik)
Share :

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis daftar fasilitas natura yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) atau tidak dipungut pajak.

Daftar tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken oleh Presiden pada 20 Desember 2022.

Dalam aturan tersebut, terdapat lima fasilitas natura yang tak dikenakan pajak PPh.

Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah terpencil yang secara ekonomi mempunyai potensi layak dikembangkan atau tertinggal.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja terkait keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian/lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Terkait ketentuan itu, pemerintah tidak memberikan detail terperinci dalam PP mengenai nilai atau batasan fasilitas natura dan/atau kenikmatan yang akan dikenakan pajak natura.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya