Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal
- Syarat mudah hanya modal KTP
- Pemilik dan alamat kantor tidak jelas
- Menawarkan melalui SMS atau Whatsapp
- Bunga dan denda tidak jelas
- Tidak punya layanan pengaduan
- Meminta akses ke data pribadi
- Tidak berizin OJK
(Kurniasih Miftakhul Jannah)