JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk mempunyai bisnis, namun tetap ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak ada larangan secara tegas bagi PNS untuk mendirikan atau memiliki saham/modal, atau menjadi anggota direksi/komisaris suatu perusahaan.
Artinya, PNS diperbolehkan untuk berbisnis ataupun mendirikan bisnis, namun tetap harus mendapat izin perusahaan. Mengutip keterangan BKN, bagi PNS yang akan atau sedang menjalankan bisnis diperingatkan untuk memperhatikan sejumlah syarat.
Dirangkum Okezone, Senin (15/5/2023) berikut fakta-fakta PNS boleh mempunyai bisnis dengan syarat ini.
1. Sesuai aturan
Bisnis yang dijalankan oleh PNS tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).