JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki syarat khusus jika ingin berwirausaha. Hanya saja ada yang harus diperhatikan jika memiliki suatu usaha atau sejumlah bisnis yang dimiliki.
Mengutip keterangan BKN, Pegawai Negeri Sipil yang akan atau sedang berwirausaha diperingatkan untuk memperhatikan sejumlah.
1. Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).
2. Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS.
3. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.