JAKARTA - Kasus korupsi yang dilakukan di PT Waskita Karya masih berlanjut. Pasalnya, kasus korupsi tersebut dinilai sebagai suatu kejahatan yang terstruktur.
Bahkan praktik korupsi di PT Waskita Karya ini disebut-sebut sudah terjadi sejak lama, yang mana bermula di anak perusahaannya yakni PT Waskita Beton Precast Tbk.
Dirangkum Okezone, Sabtu (13/5/2023) simak fakta-fakta kasus perusahaan Waskita Karya berikut ini.
1. Korupsi sejak 2016
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut kalau PT Waskita Karya telah melakukan praktik korupsi sejak 2016 lalu yang dimulai dari anak perusahaannya, Waskita Beton.
"Waskita sendiri kita lihat konteksnya ada yang namanya korupsi waktu itu di Waskita Beton yang sudah menjadi pembicaraan waktu itu di 2016, di mana ada penerbitan bond yang ternyata disalahgunakan," kata Erick.
2. Ada 4 tersangka
Terkait kasus korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dan kini telah dicopot dari jabatannya. Tidak hanya Dirut Waskita Karya, Kejagung juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Mei 2018 - Juni 2020 Haris Gunawan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020 - Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma, serta Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa.
3. Dirut Waskita Karya punya harta Rp26,9 miliar
Berdasarkan LHKPN eks Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp26,9 miliar yang disampaikan pada 25 Februari 2022 lalu. Ia diketahui memiliki 10 aset tanah dan bangunan yang terletak di Surabaya, Jakarta Timur, dan Bekasi dengan total mencapai Rp13 miliar.
4. Kinerja BUMN menurun
Terkait korupsi yang dilakukan Waskita Karya, Menteri BUMN Erick Thohir mengkhawatirkan performa kinerja emiten pelat merah di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami anjlok.
Menurutnya, performa BUMN di pasar modal saat ini sangat baik, namun dengan adanya tindak pidana korupsi di Waskita Karya dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja emiten negara lainnya. Jika sampai terjadi, maka akan mempengaruhi valuasi saham hingga dividen perusahaan.
"Yang pasti sejak awal kasus korupsi di Waskita Karya jangan sampai (berdampak) pada BUMN yang di Bursa, BUMN (di Bursa) sudah sangat baik (kinerja), di mana kalau kita lihat rata-rata dividen BUMN di Bursa cukup tinggi, valuasi saham juga sangat tinggi," ujar Erick.
5. Bakal disuntik mati
Adapun terkait dengan rumor pembubaran PT Waskita Karya, Kementerian BUMN membantah rumor tersebut. Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana membubarkan emiten bersandi saham WSKT tersebut. Justru, pemegang saham fokus pada restrukturisasi keuangan perusahaan.
"Nggak ada, kami sekarang lagi melakukan restruk terhadap Waskita, jadi kita melakukan perlakuan yang sama terhadap semua (BUMN)," kata Arya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)