Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam hingga Petugas Kebersihan, di Jakarta Rp5,6 Juta

Hana Wahyuti, Jurnalis
Sabtu 13 Mei 2023 07:16 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Besaran Gaji Satpam dan Petugas Kebersihan di 2024. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
Share :

d. Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.

e. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya