JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran uang harian untuk perjalanan dinas luar negeri Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Mengutip PMK tersebut, Sabtu (13/5/2023), misalnya perjalanan dinas luar negeri ke Amerika Serikat, uang harian yang diberikan sebesar USD447 atau setara Rp6,6 juta untuk Golongan D. Sedangkan golongan tertinggi diberikan uang harian perjalanan dinas sebesar USD659 atau setara Rp9,7 juta.
Besaran uang harian perjalanan dinas luar negeri ini pun berbeda-beda seperti ke Amerika Selatan, Eropa Barat, Afrika Timur hingga Asia Tenggara.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan.
Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan.
Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya.
Catatan:
a. Golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama.