JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tunjangan baru kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2024, yakni penambah daya tahan tubuh. Itu merujuk pada satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi.
Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah diteken oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (13/5/2023).
Berdasarkan lampiran PMK 49/2023, besaran biaya penambah daya tahan tubuh tersebut berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya. Kisaran biayanya mulai dari Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari.
Dengan begitu, mulai tahun depan setiap abdi negara dapat menerima tambahan biaya sekitar Rp396 ribu sampai Rp550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).
Angka itu merupakan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.