Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS Rp1 Miliar, Motor Listrik Rp28 Juta

Dovana Hasiana, Jurnalis
Sabtu 13 Mei 2023 08:34 WIB
Sri Mulyani Anggarkan Biaya untuk Kendaraan Listrik PNS. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan anggaran Rp966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp 746.110.000 untuk pejabat eselon II.

Angka itu sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

"Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," bunyi aturan tersebut, dikutip Sabtu (13/5/2023).

Sementara, biaya pengadaan motor listrik ditetapkan Rp28 juta per unit dan kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp430 juta per unit.

Adapun nominal yang ditetapkan tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi pengisian daya.

Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik. Biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara dipatok sebesar Rp14,84 juta per unit per tahun.

Lalu biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I Rp. 11,10 juta per unit per tahun dan pejabat eselon II adalah Rp. 10,99 juta per unit per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional kantor dianggarkan Rp10,46 juta per unit per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per unit per tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya