Intip Besaran Anggaran Paket Internet PNS, Segini Nilainya

Hana Wahyuti, Jurnalis
Sabtu 13 Mei 2023 14:03 WIB
Biaya Paket Data untuk PNS. (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan biaya paket data yang akan didapatkan para PNS. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2024.

Dari beleid ini terlihat, uang paket data yang diberikan Sri Mulyani untuk seluruh PNS di Indonesia sama dengan kategori yang setara.

Seperti untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara diberikan uang paket daya sebesar Rp400.000 per bulan. Sedangkan untuk pejabat setingkat III ke bawah diberikan Rp200.000 per bulan.

Ini mulai berlaku untuk tahun anggaran 2024. Tunjangan paket data ini biasanya diberikan bersamaan dengan gaji PNS.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyiapkan biaya penambah daya tahan tubuh. Itu merujuk pada satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis aturan tersebut.

Berdasarkan lampiran PMK 49/2023, besaran biaya penambah daya tahan tubuh tersebut berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya. Kisaran biayanya mulai dari Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari.

Dengan begitu, mulai tahun depan setiap abdi negara dapat menerima tambahan biaya sekitar Rp396 ribu sampai Rp550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Angka itu merupakan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024

Sebagai informasi, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ini paling besar diberikan untuk ASN yang berada di wilayah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp 25 ribu per hari.

Sementara itu, untuk pemberian biaya tambahan makanan terendah sebesar Rp18 ribu per hari ada di berbagai wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Tengah dan Selatan.

Sedangkan untuk wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap ASN berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19 ribu per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya