Anggaran Biaya Mobil Listrik PNS Hampir Rp1 Miliar, Staf Sri Mulyani: Tidak Ada Belanja Ugal-ugalan

Dovana Hasiana, Jurnalis
Sabtu 13 Mei 2023 10:17 WIB
Anggaran Biaya Mobil Listrik PNS. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran standar biaya masukan (SBM) pengadaan mobil listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS) pejabat eselon I hampir Rp1 miliar dan motor listrik senilai Rp28 juta.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan, SBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 tidak sama dengan pagu anggaran. Sehingga tidak mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkannya.

SBM berperan sebagai panduan yang harus diikuti oleh masing - masing instansi bila ingin mengajukan anggaran terkait.

“SBM berfungsi sebagai payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya,” ujar Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dalam keterangannya melalui Twitter resmi, @prastow, Sabtu (13/5/2023).

Yustinus menambahkan, SBM tersebut merupakan batas tertinggi, sehingga besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, SBM ini justru berfungsi sebagai pengendali anggaran masing - masing instansi.

“Justru ini untuk memastikan tidak ada belanja yang ugal-ugalan,” imbuhnya.

Selain itu, kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan kedinasan disebut sebagai komitmen pemerintah untuk mendukung pengurangan pemanasan global dan mengurangi beban APBN dalam konsumsi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas bagi PNS.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan anggaran Rp966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp746.110.000 untuk pejabat eselon II. Sementara, biaya pengadaan motor listrik ditetapkan Rp28 juta per unit dan kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp430 juta per unit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya