Anggaran Biaya Mobil Listrik PNS Hampir Rp1 Miliar, Staf Sri Mulyani: Tidak Ada Belanja Ugal-ugalan

Dovana Hasiana, Jurnalis
Sabtu 13 Mei 2023 10:17 WIB
Anggaran Biaya Mobil Listrik PNS. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

Adapun nominal yang ditetapkan tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi pengisian daya.

Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik. Biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara dipatok sebesar Rp 14,84 juta per unit per tahun. Lalu biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I Rp11,10 juta per unit per tahun dan pejabat eselon II adalah Rp10,99 juta per unit per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional kantor dianggarkan Rp10,46 juta per unit per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per unit per tahun.

Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik, tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya