JAKARTA - Kewajiban yang harus dilakukan pengusaha jika perempuan bekerja shift malam. Pasalnya, untuk beberapa profesi di antaranya seperti dokter, buruh pabrik, hingga pegawai kafe, bekerja shift malam untuk perempuan sudah menjadi kewajiban.
Kewajiban ini tertuang dalam Kepmenakertrans Nomor 224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00.
Apa saja kewajiban tersebut? Berikut penjelasannya dikutip melalui Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Minggu (14/5/2023).
Memberikan Makanan & Minuman Bergizi
Sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja. Untuk penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan juga harus layak serta memenuhi syarat higiene dan sanitasi. Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi.
Menjaga Keamanan dan Kesusilaan Selama di Tempat Kerja
Kewajiban kedua adalah untuk menyediakan petugas keamanan di tempat kerja dan menyediakan kamar mandi/wc yang layak. Seperti dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki.