JAKARTA - Pertamina sudah mulai memberlakukan pembatasan terhadap pembelian BBM subsidi hanya untuk kendaraan yang sudah terdaftar dan memiliki QR Code saja.
Adapun terkait pembatasan ini ada dua skema yang akan diberlakukan, yakni skema Full Registran dan skema Full QR. Pemberlakuan skema ini dimulai setelah pelaksanaan uji coba full cycle subsidi tepat dilaksanakan.
Dirangkum Okezone, Senin (15/5/2023) berikut ini fakta-fakta beli BBM subsidi bersyarat.
1. Kendaraan wajib terdaftar
Untuk skema Full Registran, konsumen wajib mendaftarkan kendaraannya untuk membeli BBM solar. Kendaraan konsumen yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian BBM Solar meskipun tidak membawa QR Code, sedangkan yang belum terdaftar tidak dapat dilayani.
2. Wajib QR Code
Adapun untuk skema Full QR, konsumen diwajibkan untuk menunjukan scan QR Code ketika melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi.
3. Daerah yang sudah mulai
Untuk diketahui, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat sudah melakukan percepatan implementasi transaksi BBM Subsidi tepat dengan Skema Full Registran sebagai langkah awal pelaksanaan Skema Full QR pada 12 Mei 2023 di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat, kecuali Kota Bogor dan Depok serta Kabupaten Bogor yang akan dilaksanakan bersamaan dengan Provinsi DKI Jakarta.
“Ini upaya Pertamina untuk menyalurkan BBM Solar Subsidi dengan tepat sasaran dan tepat volumenya, para pengguna BBM subsidi harus terdaftar untuk bertransaksi BBM subsidi. Implementasi penerapan Subsidi Tepat ini akan dilanjutkan di seluruh SPBU Pertamina wilayah Regional Jawa Bagian Barat," ucap Pjs Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad.
4. DKI Jakarta menyusul
Sementara itu, untuk Provinsi DKI Jakarta sendiri akan mulai dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2023 kecuali Kabupaten Kepulauan Seribu yang akan dimulai pada tanggal 8 Juni 2023. Sementara untuk pelaksanaan Skema Full QR akan dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah Skema Full Registran dilaksanakan.
(Taufik Fajar)