Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15.370 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp502,79 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp344,3 juta.
Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)