Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp502,7 Juta

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 16 Mei 2023 10:43 WIB
Bea Cukai amankan rokok ilegal (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTABea Cukai mengamankan ratusan ribu rokok ilegal senilai Rp502,7 juta di Jepara. Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan, kemarin. Sebanyak 401.320 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Sebelumnya, sekitar pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Nugroho di Jepara, Selasa (16/5/2023).

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi bangunan sesuai yang diinformasikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan bangunan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya