JAKARTA - Ketua Komtap Asosiasi dan Himpunan Industri Kadin Indonesia Achmad Widjaja menyampaikan harapan dalam pembatasan konsumsi terhadap gas 3 kilogram (Kg) bisa dilakukan dengan tepat sasaran. Pasalnya, penggunaan gas 3 kg mayoritas digunakan kalangan menengah ke bawah, termasuk industri kecil.
Maka dari itu, pemerintah membutuhkan data yang tepat dan akurat untuk besaran kuota gas 3 kg yang akan diberikan kepada masyarakat. Hal itu bisa dicapai apabila terintegrasi data antar kementerian, kelompok mana saja yang dapat menggunakan gas melon.
"Kementeriannya adalah dua, satu Kemenkop UKM, dan Kementerian ESDM, sebetulnya dua kementerian ini bisa sepakat dan saling mengisi berapa kuota untuk pengusaha mikro," ujar Achmad dalam Market Review IDXChannel, Selasa (16/5/2023).
Di samping itu, pendataan untuk para pelaku usaha mikro ini juga sebetulnya dimudahkan lagi melalui kepemilikan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sebelumnya telah didaftarkan lewat sistem OSS. Sehingga dengan pengintegrasian data tersebut, diharapkan pemberian kuota gas 3Kg dapat tepat sasaran, disamping tidak ada para pelaku usaha kecil yang mengalami kesulitan.
"Seluruh UMKM yang mikro, kan semua ada daftar catatan yang menyebut mereka sebagai pengusaha mikro yang tercatat secara IUP atau NIB, kan sudah di kontrol oleh pemerintah," sambungnya.
Pembatasan pembelian gas elpiji 3Kg ditargetkan mulai berlaku tahun depan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Melalui regulasi tersebut, maka pendistribusian isi ulang LPG nantinya hanya menyasar kelompok-kelompok tertentu lewat proses pendataan, terutama untuk para pelaku usaha mirko.
(Feby Novalius)