"Masyarakat dilarang untuk beraktivitas di jalur KCJB, melempar benda asing, bermain layangan atau balon di sekitar jalur KCJB, masuk ke dalam jalur rel, terowongan, dan jembatan KCJB, serta masuk ke area-area terlarang lainnya," katanya.
Rahadian menambahkan, KCIC juga telah bekerjasama dengan TNI-Polri dalam rangka mencegah gangguan yang berpotensi membahayakan tes Commissioning hingga operasional KCJB nantinya.
KCIC mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan pencurian, maupun pengrusakan terhadap kabel listrik, kabel kontak, dan elemen struktural lainnya pada peralatan dan fasilitas KCJB karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan KCJB .
"Semua larangan ini dimaksudkan untuk memastikan keselamatan masyarakat yang berada di sepanjang jalur dan keamanan operasional Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung," tutup Rahadian.
(Feby Novalius)