9. Agus Susanto
10. Hidayat Prabowo
11. Mardianto Eddiwan Danusaputro
12. Anton Daryono
13. Trisno Nugroho
14. Causa Iman Karana
15. Agusman
16. Erwin Haryono
17. Dwityapoetra Soeyasa Besar
18. Hasan Fawzi
19. Bambang Prijambodo
Diketahui keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Seluruh Calon Anggota DK OJK yang telah lulus Seleksi Tahap II wajib mengikuti Seleksi Tahap III yaitu Asesmen yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023 dan Pemeriksaan Kesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023.
Untuk pelaksanaan Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepadaPanitia Seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
"Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Asesmen dan/atau Pemeriksaan Kesehatan Dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap III," tegas Sri.
Selain itu, calon Anggota DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran dan menunjukkan KTP/Paspor pada saat pelaksanaan Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan Tanda Peserta Seleksi.
Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DK OJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap III tidak ditanggung oleh Panitia Seleksi.
"Hasil Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) akan diumumkan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id," tutupnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)