JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan mengenai tarif PPN dan cukai yang akan dikenakan dalam APBN 2024. Saat ini, tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi 12% secara bertahap akan berlaku paling lambat pada tahun 2025.
Sementara itu, Tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11% sejak 1 April 2022 lalu. Lantas apakah tarif cukai dan PPN naik lagi tahun 2024?
"Untuk UU, terutama tarif, telah ditetapkan dalam UU HPP, jadi di UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif PPN yang sama," ujar Sri dalam Press Statement: Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Sementara itu, mengenai tarif cukai, dia menyebut bahwa hal ini masih menjadi pembahasan bersama DPR.
"Beberapa kali sudah dilakukan pembahasan dengan DPR, pertama di satu sisi kita melihat cukai menjadi alat untuk mengendalikan konsumsi untuk barang-barang yang dianggap berbahaya, seperti rokok dalam hal ini, kemudian pemanis, dan plastik," ungkap Sri.
Untuk penerapannya, masih akan didiskusikan dengan DPR dalam kerangka RAPBN 2024 yang sedang kita susun," tandas Sri.
Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang membaik, penerimaan pajak yang juga cukup kuat, Sri meyakini bahwa hal itu menjadi salah satu yang memberikan fondasi untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)