JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran uang konsumsi pejabat maksimal sebesar Rp159 ribu per pertemuan/rapat.
Aturan ini ditetapkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024,
Adapun PMK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.
Dalam aturan tersebut, satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan ditetapkan berbeda, di mana yang paling tinggi untuk menteri, eselon I dan pejabat setara lainnya.
"Untuk menteri dan eselon I totalnya sebesar Rp159 ribu yang terdiri dari biaya makan Rp110 ribu dan biaya snack/kudapan sebesar Rp49 ribu," dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya memiliki aturan yang berbeda sesuai wilayah kerjanya. Misalnya, PNS di wilayah kerja DKI Jakarta memiliki jatah konsumsi maksimal sebesar Rp77 ribu.