PMN Waskita Karya (WSKT) Rp3 Triliun Ditunda, Stafsus Kementerian BUMN Buka Suara

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 23 Mei 2023 17:59 WIB
Waskita Karya. (Foto: Waskita)
Share :

"Iya, makanya restrukturisasi (utang), cepet harus cepat," ujar dia.

Dalam restrukturisasi, Kementerian BUMN mendorong adanya perpanjangan tenor atau jangka waktu pengembalian utang di perbankan. Dia berharap, tenor utang bisa diperpanjang hingga 8 tahun.

Untuk diketahui, Waskita Karya sudah melakukan equal treatment untuk semua krediturnya. Baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.

Dari equal treatment, perusahaan menunda membayar bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV. SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita, mengklaim pihaknya bukan tidak bisa membayar bunga obligasi, namun hanya ditunda pelaksanaannya saja.

Alasannya, emiten masih melakukan peninjauan ulang terhadap implementasi MRA. Selama proses peninjauan ulang tersebut, perusahaan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya