JAKARTA - Bea Cukai bersama pelaku usaha memberantas peredaran rokok elektrik ilegal. Operasi pemberantasan rokok elektrik ilegal kali ini dilakukan di wilayah Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam) Pekanbaru, Ambang Priyonggo mengatakan, dari hasil operasi cukai di sejumlah gerai di Batam ditemukan rokok elektrik yang dijual secara ilegal.
“Dari kegiatan ini, kami telah menyita hasil tembakau berupa cairan (liquid) rokok elektrik yang dijual para pemilik usaha secara ilegal. Kami mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk menjalankan usaha legal sesuai aturan. Kami secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi agar praktek serupa tidak terjadi lagi dan dapat mengoptimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai,” katanya, Rabu (24/5/2023).
Berdasarkan hasil operasi cukai di sejumlah distributor rokok elektrik di Batam pada periode 27 Maret - 31 Maret 2023, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menemukan peredaran rokok elektrik yang tidak dilengkapi pita cukai, baik dalam bentuk sekali pakai (disposable) maupun dalam bentuk Pod (cartridge). Petugas kemudian menyita hasil tembakau berupa cairan (liquid) rokok elektrik sebanyak total 1.070,2 mililiter.
Praktek perdagangan rokok ilegal ini berpotensi mengurangi pendapatan negara di tengah mulai tumbuhnya industri rokok alternatif ini. Sebab, seperti yang tertulis dalam PMK 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), semua bentuk produk rokok elektrik masuk dalam kategori terkena tarif cukai berdasarkan PMK tersebut, termasuk rokok elektrik.
Pemusnahan rokok elektrik ilegal juga menjadi perhatian pelaku usaha, salah satunya RELX International Indonesia. RELX International Indonesia berupaya aktif untuk mengurangi peredaran rokok elektrik ilegal dan berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui penjualan produk rokok elektrik resmi berpita cukai yang aman bagi konsumen.
“Kami berkomitmen memerangi perdagangan produk rokok elektrik ilegal. Selain karena perdagangan rokok elektrik ilegal berpotensi menghilangkan pendapatan negara, hal ini dapat membuat konsumen terpapar produk yang di bawah standar dan berbahaya,” kata General Manager RELX Internasional di Indonesia Yudhistira Eka Saputra.
Sejalan dengan itu Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki A Wibowo mengatakan pihaknya secara aktif terlibat dalam memerangi peredaran rokok elektrik illegal dengan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia.
“Kegiatan ini juga sebagai bentuk penegasan kembali akan komitmen APPNINDO bersama seluruh anggotanya untuk terus memajukan industri HPTL dan REL,” ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)