Izin Ekspor Diperpanjang, Freeport Cs Harus Bayar Denda Jumbo ke Negara

Atikah Umiyani, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2023 16:13 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan relaksasi izin ekspor bagi lima komoditas yang awalnya disetop mulai 10 Juni 2023.

Adapun lima komoditas mineral yang tetap diizinkan untuk bisa diekspor antara lain, tembaga, besi timbal, seng dan lumpur anoda hasil pemurnian lembaga.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan sebagai gantinya, pemerintah akan mengenakan sejumlah sanksi yang telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.89 tahun 2023 tentang Pedoman Pedoman Penggunaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Logam di dalam Negeri.

"Sanksi pertama yaitu penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account)," terangnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dia menegaskan, apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya