Sanksi kedua, pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.
"Penempatan denda paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen No.89/2023 berlaku yaitu pada 19 Mei 2023," imbuhnya.
Arifin menuturkan, denda administratif tersebut memperhitungkan kegiatan terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen, dengan rumusan sebagai berikut:
Denda = ((90% - A - B)/90%) x 20% x C
A = persentase capaian kumulatif kemajuan fisik sesuai verifikasi
B = total bobot yang terdampak Covid-19 sesuai hasil verifikasi
C = nilai kumulatif penjualan ke luar negeri selama periode pembangunan
"Pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan," tutup Arifin.
Sebagai informasi, relaksasi ekspor ini berlaku pada perusahaan yang telah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dengan progres di atas 51%, diantaranya PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal (smelternya bernama PT Kapuas Prima Citra), dan PT Kapuas Prima Coal smelternya bernama PT Kobar Lamandau Mineral.
(Taufik Fajar)