"Kita tetap berkomitmen (memulangkan 12 TKI Myanmar), jadi UU tentang Pekerja Migran juga tidak membeda-bedakan antara legal dan ilegal, jadi semua warga negara yang bekerja di luar negeri, wajib mendapatkan perlindungan, itu menjadi komitmen Negara," pungkasnya.
Sebelumnya viral di media sosial yang menggambarkan 12 warga negara Indonesia yang bekerja di Myanmar untuk mengharapkan bantuan Pemerintah agar dapat kembali pulang di tanah air. Mereka mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi seperti penyiksaan dan lainnya. Mereka meminta tolong kepada Presiden Jokowi untuk membebaskan serta memulangkan mereka dari perbatasan Myanmar dan Thailand.
"Nama saya Muhammad Rukiyat dari Banyuwangi. Saya disini minta tolong kepada Bapak Jokowi yang terhormat. Saya disini disiksa secara tidak manusiawi dan diintimidasi. Tolong saya ya Pak," kata salah satu TKI mengutip video yang diunggah oleh akun TikTok @andreasrichardo8.
(Feby Novalius)