Mengintip Besaran Gaji Bawaslu Provinsi 2023-2028

Hana Wahyuti, Jurnalis
Jum'at 26 Mei 2023 18:43 WIB
Mengintip Besaran Gaji Bawaslu Provinsi 2023-2028. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Mengintip besaran gaji Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) periode tahun 2023-2028.

Sebelum mencalonkan diri sebagai Bawaslu periode 2023-2028, penting untuk diperhatikan gaji yang akan didapatkan setiap bulannya dan juga tugas serta wewenang menjadi Bawaslu.

Namun pendapatan bulanan Bawaslu tidak disamaratakan, melainkan digolongkan berdasarkan tingkat wilayah yang meliputi Bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga DKPP.

Berdasarkan Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum telah ditetapkan bahwa Bawaslu akan mendapatkan uang kehormatan dan fasilitas. Kedudukan keuangan ketua dan anggota Bawaslu berbeda antara Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan DKPP.

Gaji Bawaslu Tingkat Kabupaten/Kota

Untuk tingkat kabupaten/kota posisi ketua akan mendapatkan Rp11.540.700 (Sebelas juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah);

Gaji untuk anggota tingkat kabupaten/kota sebesar Rp10.415.700 (Sepuluh juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah).

Sementara fasilitas yang didapatkan Bawaslu tingkat kabupaten/kota adalah biaya perjalanan dinas yang diperlukan baik untuk ketua maupun anggota.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya