Segini Besaran Gaji Sandiaga Uno sebagai Menparekraf

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 26 Mei 2023 16:12 WIB
Sandiaga Uno (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas. Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri. Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Seperti diketahui, total harta yang dimilikinya ternyata 80% dalam bentuk investasi, 20% bisa ditaruh dalam deposito, atau harta lain yang tidak bergerak.

Sandi memaparkan dari 80 persen dalam bentuk investasi itu sebaiknya ditaruh di instrumen keuangan bursa, baik yang saham atau obligasi baik yang konvensional maupun syariah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya