Bolehkah PNS Berpoligami? Simak Jawabannya di Sini

Hana Wahyuti, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2023 11:25 WIB
Aturan PNS Berpoligami. (Foto: Okezone.com)
Share :

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” terangnnya.

Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.

Di sisi lain, Yuyud menegaskan juga soal larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya