JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,” katanya.
Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.