Adapun Sensus Pertanian 2023 diselenggarakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan amanat FAO bahwa sensus pertanian perlu dilakukan setiap negara minimal 10 tahun sekali.
Pada tahun ini, Indonesia akan melaksanakan Sensus Pertanian 2023 bersamaan dengan 17 negara lain.
Baca Selengkapnya: BPS: Gaji Petugas Lapangan Sensus Pertanian Rp4 Juta per Bulan
(Kurniasih Miftakhul Jannah)