Kenapa PNS dan TNI-Polri Dapat Gaji ke-13?

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Jum'at 02 Juni 2023 08:37 WIB
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kenapa PNS dan TNI-Polri dapat gaji ke-13? Pemberian gaji ke-13 bukan hanya untuk PNS melainkan anggota TNI dan Polri.

Dilansir laman resmi setkab.go.id, Jumat (2/6/2023), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sendiri pun diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hal ini karena mereka bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik dan tujuan pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya