Kenapa PNS dan TNI-Polri Dapat Gaji ke-13?

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Jum'at 02 Juni 2023 08:37 WIB
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
Share :

Adapun beberapa rincian gaji dan tunjangannya terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Namun dalam pasal 5 peraturan ini juga ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tak akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya