Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 Cair Juni, PNS: Belum Nih

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Senin 05 Juni 2023 11:36 WIB
Gaji ke-13 PNS cair (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatikan pencairan gaji ke-13 PNS dilakukan mulai Juni 2023. Hal ini sesuai dengan mandat PP Nomor 15/2023.

Dia mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024. Dengan demikian, Menkeu berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR.

Namun sayangnya hingga hari ini PNS belum menerima pencairan gaji ke-13. Salah satu PNS mengaku belum menerima gaji ke-13.

“Belum nih, belum ada SMS dari bank,” singkatnya kepada Okezone, Senin (5/6/2023).

Untuk diketahui, pengaturan pelaksana teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena keseluruhan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya