Sri Mulyani Terapkan Pajak Karbon Hati-Hati dan Bertahap, Segini Besarannya

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 06 Juni 2023 14:03 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan dari sisi pajak karbon yang sudah diperkenalkan dalam UU nomor 7 tahun 2021, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.

"Penerapan pajak karbon ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positifnya diinginkan, namun dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan," ujar Sri dalam Green Economy Forum 2023 secara virtual di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Sehingga, kata dia perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi. Carbon pricing ini diharapkan mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yaitu bagaimana kemudian pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon.

"Oleh karena itu, pemerintah juga terus berinovasi untuk mengakselerasi, mengembangkan, dan membangun pasar karbon ini sehingga dia makin dikenal oleh pelaku ekonomi, makin bisa dikelola secara transparan dan kredibel, dan kemudian bisa memberikan signaling secara market kepada pelaku ekonomi untuk terus berpartisipasi," paparnya.

Di sisi lain, pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, salah satunya adalah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Ini adalah special mission vehicle (SMV) yang dikelola secara joint antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya