JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung buka suara terkait dibukanya ekspor pasir laut melalui peraturan pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pramono mengatakan bahwa diterbitkannya PP tersebut bukan semata-mata membuka ekspor pasir laut. Namun, katanya, lebih mengutamakan permasalahan mengenai sedimentasi.
"Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut, tapi problem sedimentasi. Karena problem sedimentasi ini hampir di semua sungai kita di mana saja itu terjadi. Dan itu kan harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri atau diperbolehkan ekspor, nanti akan diatur lebih lanjut," kata Pramono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Pengaturan tersebut, kata Pramono, akan ditindaklanjuti oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan menteri-menteri terkait.
"Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai aturan tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan mana yang tidak diperbolehkan. Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut. Kan hampir di semua daerah," kata Pramono.