"Karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaro di situ aja ini menjadi permasalahan dari hari ke hari makin makin rumit. Sehingga kebijakan itu oleh presiden setelah dilakukan kajian yg mendalam oleh menteri KKP menteri ESDM dan Menteri terkait maka utk sedimentasi diperbolehkan. Sedumentasi ya," tambahnya.
Nantinya, kata Pramono, ada daerah yang diperbolehkan ekspor pasir laut dan tidak.
"Enggak. Nanti akan dibuat peraturan menteri KKP dan menteri ESDM yang akan mengatur mengenai hal itu. Bukan semuanya diperbolehkan," kata Pramono.
Diketahui ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Sebelumnya Indonesia sudah melakukan pelarangan ekspor pasir laut sejak tahun 2003 atau pada era pemerintahan Megawati. Larangan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003.
(Taufik Fajar)